Tim Penasihat Hukum Yaqut Cholil Qoumas menilai tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas nota perlawanan atau eksepsi tidak menjawab persoalan mendasar dalam surat dakwaan.

Pasangan Amri Syahnawi/Nita Violina Marwah berhasil melaju ke semifinal Kejuaraan Dunia BWF 2026. Sementara dua wakil Indonesia lainnya tersingkir.

AS Akan Buyback Utang Lebih Besar Hingga IHSG Melesat Naik 1,68%